Senin, 02 April 2012

penikmat narkoba dikalangan pengemudi


Sebagaimana kita itu warganegara yang baik, tentunya kita harus mentaati aturan yang telah ditetapkan aturan berkendara, pengguna pengendara yang diijinkan mengemudi dijalan harus memenuhi syarat diantaranya yaitu ia sadar/tidak dalam keadaan mabuk, memiliki SIM (surat ijin mengemudi), STNK (surat tanda nomor kendaraan).
Tetapi siapa sangka anggota penegak hukumnya juga ikut terlibat dalam penggunaan narkoba, tidak hanya menggunakan ketika bersantai-santai saja, tetapi sembari menggunakan kendaraan, selain itu pengemudi lainnya seperti supir angkot, dan pilot sebagai pengendara pun terbukti membawa dan menggunakan barang haram tersebut. Masih tersirat dalam ingatan kita pada peristiwa tugu tani, Jakarta, seorang perempuan yang bernama afriani menggunakan kendaraan mobil ugal-ugalan, dengan keadaan nge-fly karena efek dari narkoba, ia menabrak belasan orang pejalan kaki, ketika ia dimintai surat ijin mengemudi ia tidak mampu memperlihatkannya, kesalahannya berlipat-lipat, dari tidak memiki sim, kecepatan melebihi max, dan keadaan mabuk. Dan ketika salah seorang wartawan menanyakan tentang pertanggungjawabannya, seolah ia baru menabrak semut semut kecil, ia tidak menunjukan wajah bersalah telah menewaskan lebih dari 8 orang tersebut. Itulah salah satu contoh efek narkoba.